1. RT (Rukun Tetangga):
- RT adalah satuan terkecil dalam struktur pemerintahan desa.
- Dipimpin oleh seorang Ketua RT yang bertanggung jawab atas wilayah tertentu di desa.
- Bertujuan untuk membantu pemerintah desa dalam mendistribusikan informasi, menyelenggarakan kegiatan sosial, dan memelihara keamanan dan ketertiban di tingkat wilayah terkecil.
2. RW (Rukun Warga):
- RW merupakan kelompok beberapa RT yang membentuk satu wilayah lebih besar di desa.
- Dipimpin oleh seorang Ketua RW yang bekerja sama dengan Ketua RT dalam mengoordinasikan kegiatan di tingkat wilayah.
- Menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan.
Peran RT/RW Kemang Indah
- Penyelenggaraan Kegiatan Sosial:
- Menyelenggarakan kegiatan sosial dan kebersihan di tingkat RT/RW.
- Membantu dalam program-program kepedulian sosial bagi warga yang membutuhkan.
- Pendataan dan Informasi:
- Mengumpulkan dan mendata informasi mengenai penduduk di wilayah masing-masing.
- Menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada warga di tingkat RT/RW.
- Ketertiban dan Keamanan:
- Membantu menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya masing-masing.
- Melibatkan warga dalam program keamanan lingkungan.
- Pelayanan Masyarakat:
- Menjadi perpanjangan tangan pemerintah desa dalam menyediakan pelayanan masyarakat di tingkat RT/RW.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.