RT/RW

1. RT (Rukun Tetangga):

  • RT adalah satuan terkecil dalam struktur pemerintahan desa.
  • Dipimpin oleh seorang Ketua RT yang bertanggung jawab atas wilayah tertentu di desa.
  • Bertujuan untuk membantu pemerintah desa dalam mendistribusikan informasi, menyelenggarakan kegiatan sosial, dan memelihara keamanan dan ketertiban di tingkat wilayah terkecil.

2. RW (Rukun Warga):

  • RW merupakan kelompok beberapa RT yang membentuk satu wilayah lebih besar di desa.
  • Dipimpin oleh seorang Ketua RW yang bekerja sama dengan Ketua RT dalam mengoordinasikan kegiatan di tingkat wilayah.
  • Menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan.

Peran RT/RW Kemang Indah

  1. Penyelenggaraan Kegiatan Sosial:
    • Menyelenggarakan kegiatan sosial dan kebersihan di tingkat RT/RW.
    • Membantu dalam program-program kepedulian sosial bagi warga yang membutuhkan.
  2. Pendataan dan Informasi:
    • Mengumpulkan dan mendata informasi mengenai penduduk di wilayah masing-masing.
    • Menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada warga di tingkat RT/RW.
  3. Ketertiban dan Keamanan:
    • Membantu menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya masing-masing.
    • Melibatkan warga dalam program keamanan lingkungan.
  4. Pelayanan Masyarakat:
    • Menjadi perpanjangan tangan pemerintah desa dalam menyediakan pelayanan masyarakat di tingkat RT/RW.
    • Menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
Hari Mulai Selesai
Senin 08:00 16:00
Selasa 08:00 16:00
Rabu 08:00 16:00
Kamis 08:00 16:00
Jumat 08:00 16:00
Sabtu Libur
Minggu Libur